PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 90 TAHUN 2012
Pasal 30
Deputi VIII mempunyai tugas melaksanakan perumusan
kebijakan dan pelaksanaan kebijakan di bidang analisis
dan produksi Intelijen.
- Ketentuan Pasal 31 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
