PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 90 TAHUN 2012
Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30, Deputi VIII menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana analisis dan produksi Intelijen;
www.peraturan.go.id
2017, No.168 -6-
- penyeleksian, pengintegrasian, dan
penginterpretasian informasi yang diperoleh dari
kegiatan dan/atau operasi Intelijen;
pelaksanaan analisis dan produksi Intelijen;
pengkajian masalah strategis dengan lembaga
Intelijen dalam negeri dan luar negeri; dan
- penyampaian produk Intelijen kepada Kepala BIN
sesuai kebutuhan dan petunjuk Kepala BIN.
- Ketentuan Pasal 39 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
