PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 90 TAHUN 2012
Pasal 39
(1) Di lingkungan BIN dibentuk Badan Intelijen Negara
di Daerah, selanjutnya disebut Binda.
(2) Binda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin
oleh Kepala Binda, yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala BIN melalui
Deputi II.
(3) Binda terdiri atas 1 (satu) Bagian dan Kelompok
Jabatan Fungsional Agen.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau
Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Untuk mendukung pelaksanakan tugas dan fungsi
Binda, dapat dibentuk Koordinator Wilayah.
(6) Penentuan jumlah Koordinator Wilayah sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) didasarkan pada analisis
organisasi dan beban kerja.
- Di antara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 1 (satu) pasal
yakni Pasal 39A sehingga berbunyi sebagai berikut:
