PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 90
Pasal 5
BIN terdiri atas:
Kepala BIN;
Wakil Kepala BIN;
Sekretariat Utama;
Deputi Bidang Intelijen Luar Negeri;
Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri;
Deputi Bidang Kontra Intelijen;
Deputi Bidang Intelijen Ekonomi;
Deputi Bidang Intelijen Teknologi;
Deputi Bidang Intelijen Siber;
Deputi Bidang Komunikasi dan Informasi;
Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur;
Deputi Bidang Analisis dan Produksi Intelijen;
www.peraturan.go.id
2020, No. 175 -3-
Inspektorat Utama;
Staf Ahli Bidang Ideologi dan Politik;
Staf Ahli Bidang Sosial Budaya;
Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Staf Ahli Bidang Pertahanan dan Keamanan;
Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam dan
Lingkungan Hidup;
Pusat; dan
Badan Intelijen Negara di Daerah.
- Di antara Bagian Kesepuluh dan Bagian Kesebelas
disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kesepuluh A
dan disisipkan 3 (tiga) pasal di antara Pasal 28 dan
Pasal 29, yakni Pasal 28A, Pasal 28B, dan Pasal 28C
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kesepuluh A
Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur
Pasal 28A
(1) Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur,
selanjutnya disebut Deputi VIII, adalah unsur
pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di
bidang Intelijen pengamanan aparatur, yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala BIN.
(2) Deputi VIII dipimpin oleh Deputi.
Pasal 28B
Deputi VIII mempunyai tugas melaksanakan
perumusan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan
dan/atau operasi Intelijen pengamanan aparatur.
Pasal 28C
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28B, Deputi VIII menyelenggarakan
fungsi:
- penyusunan rencana kegiatan dan/atau operasi
www.peraturan.go.id
2020, No. 175 -4-
Intelijen pengamanan aparatur;
- pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi Intelijen
pengamanan aparatur;
- pengoordinasian kegiatan dan/atau operasi
Intelijen pengamanan aparatur;
- pelaksanaan kerja sama kegiatan dan/atau
operasi Intelijen pengamanan aparatur;
- pengendalian kegiatan penelusuran (clearance)
terhadap calon pejabat aparatur;
- pemberian pertimbangan saran dan rekomendasi
tentang pengamanan penyelenggaraan
pemerintahan;
- pengendalian kegiatan dan/atau operasi Intelijen
pengamanan aparatur; dan
- penyusunan laporan Intelijen pengamanan
aparatur.
- Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 29
(1) Deputi Bidang Analisis dan Produksi Intelijen,
selanjutnya disebut Deputi IX, adalah unsur
pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di
bidang analisis dan produksi Intelijen, yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala BIN.
(2) Deputi IX dipimpin oleh Deputi.
- Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 30
Deputi IX mempunyai tugas melaksanakan
perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang analisis dan produksi Intelijen.
www.peraturan.go.id
2020, No. 175 -5-
- Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30, Deputi IX menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana analisis dan produksi
Intelijen;
- penyeleksian, pengintegrasian, dan penginterpretasian
informasi yang diperoleh dari kegiatan dan/ atau
operasi Intelijen;
pelaksanaan analisis dan produksi Intelijen;
pengkajian masalah strategis dengan lembaga
Intelijen dalam negeri dan luar negeri; dan
- penyampaian produk Intelijen kepada Kepala
BIN sesuai kebutuhan dan petunjuk Kepala BIN.
- Di antara Pasal 40B dan Pasal 41 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 40C sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 40C
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional
dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan BIN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A, Sekolah
Tinggi Intelijen Negara mempunyai tugas
menyelenggarakan pendidikan akademik di bidang
Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
- Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 54 disisipkan 1
(satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 54 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 54
(1) Wakil Kepala BIN, Sekretaris Utama, Inspektur
Utama, dan Deputi adalah jabatan Pimpinan
www.peraturan.go.id
2020, No. 175 -6-
Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.a.
(2) Staf Ahli adalah jabatan Pimpinan Tinggi Madya
atau jabatan struktural eselon I.b.
(2a) Dengan mempertimbangkan kekhususan
penyelenggaraan deteksi dini dan peringatan dini
guna pengamanan stabilitas keamanan daerah
Ibukota Negara Republik Indonesia, Kepala
Binda Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah
jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan
struktural eselon I.b.
(3) Kepala Biro, Direktur, Inspektur, Kepala Binda,
dan Kepala Pusat adalah jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon
II.a.
(4) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala
Bidang adalah jabatan Administrator atau
jabatan struktural eselon III.a.
(5) Kepala Subbagian adalah jabatan Pengawas atau
jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2020, No. 175 -7-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juli 2020
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juli 2020
,
ttd
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka meningkatkan deteksi dini dan
peringatan dini dalam pengamanan penyelenggaraan
pemerintahan dan stabilitas keamanan daerah Ibukota
Negara Republik Indonesia perlu dilakukan penguatan
organisasi Badan Intelijen Negara sebagai lini pertama
dalam sistem keamanan nasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang
Intelijen Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5249);
www.peraturan.go.id
2020, No. 175 -2-
- Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang
Badan Intelijen Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 220) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun
2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 168);
