Pasal 5
BIN terdiri atas:
Kepala BIN;
Wakil Kepala BIN;
Sekretariat Utama;
Deputi Bidang Intelijen Luar Negeri;
Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri;
Deputi Bidang Kontra Intelijen;
Deputi Bidang Intelijen Ekonomi;
Deputi Bidang Intelijen Teknologi;
Deputi Bidang Intelijen Siber;
Deputi Bidang Komunikasi dan Informasi;
Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur;
Deputi Bidang Analisis dan Produksi Intelijen;
www.peraturan.go.id
2020, No. 175 -3-
Inspektorat Utama;
Staf Ahli Bidang Ideologi dan Politik;
Staf Ahli Bidang Sosial Budaya;
Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Staf Ahli Bidang Pertahanan dan Keamanan;
Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam dan
Lingkungan Hidup;
Pusat; dan
Badan Intelijen Negara di Daerah.
- Di antara Bagian Kesepuluh dan Bagian Kesebelas
disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kesepuluh A
dan disisipkan 3 (tiga) pasal di antara Pasal 28 dan
Pasal 29, yakni Pasal 28A, Pasal 28B, dan Pasal 28C
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kesepuluh A
Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur
