PERPRES
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 90
Pasal 28A
(1) Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur,
selanjutnya disebut Deputi VIII, adalah unsur
pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di
bidang Intelijen pengamanan aparatur, yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala BIN.
(2) Deputi VIII dipimpin oleh Deputi.
