PERPRES
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 90
Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30, Deputi IX menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana analisis dan produksi
Intelijen;
- penyeleksian, pengintegrasian, dan penginterpretasian
informasi yang diperoleh dari kegiatan dan/ atau
operasi Intelijen;
pelaksanaan analisis dan produksi Intelijen;
pengkajian masalah strategis dengan lembaga
Intelijen dalam negeri dan luar negeri; dan
- penyampaian produk Intelijen kepada Kepala
BIN sesuai kebutuhan dan petunjuk Kepala BIN.
- Di antara Pasal 40B dan Pasal 41 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 40C sehingga berbunyi sebagai
berikut:
