PERPRES
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 90
Pasal 40C
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional
dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan BIN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A, Sekolah
Tinggi Intelijen Negara mempunyai tugas
menyelenggarakan pendidikan akademik di bidang
Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
- Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 54 disisipkan 1
(satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 54 berbunyi
sebagai berikut:
