Pasal 54
(1) Wakil Kepala BIN, Sekretaris Utama, Inspektur
Utama, dan Deputi adalah jabatan Pimpinan
www.peraturan.go.id
2020, No. 175 -6-
Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.a.
(2) Staf Ahli adalah jabatan Pimpinan Tinggi Madya
atau jabatan struktural eselon I.b.
(2a) Dengan mempertimbangkan kekhususan
penyelenggaraan deteksi dini dan peringatan dini
guna pengamanan stabilitas keamanan daerah
Ibukota Negara Republik Indonesia, Kepala
Binda Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah
jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan
struktural eselon I.b.
(3) Kepala Biro, Direktur, Inspektur, Kepala Binda,
dan Kepala Pusat adalah jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon
II.a.
(4) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala
Bidang adalah jabatan Administrator atau
jabatan struktural eselon III.a.
(5) Kepala Subbagian adalah jabatan Pengawas atau
jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2020, No. 175 -7-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juli 2020
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juli 2020
,
ttd
www.peraturan.go.id
