PERPRES
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 90
Pasal 30
Deputi IX mempunyai tugas melaksanakan
perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang analisis dan produksi Intelijen.
www.peraturan.go.id
2020, No. 175 -5-
- Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
