PERPRES
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 90
Pasal 29
(1) Deputi Bidang Analisis dan Produksi Intelijen,
selanjutnya disebut Deputi IX, adalah unsur
pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di
bidang analisis dan produksi Intelijen, yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala BIN.
(2) Deputi IX dipimpin oleh Deputi.
- Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
