PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 90 TAHUN 2012
Pasal 60A
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Sekolah
Tinggi Intelijen Negara yang ditetapkan berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2009 tentang
Sekolah Tinggi Intelijen Negara, menjadi Unit Pelaksana
Teknis di lingkungan BIN.
www.peraturan.go.id
2017, No.168 -8-
- Di antara Pasal 61 dan Pasal 62 disisipkan 2 (dua) pasal
yakni Pasal 61A dan Pasal 61B sehingga berbunyi
sebagai berikut:
