PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 90 TAHUN 2012
Pasal 40A
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional
dan/atau tugas teknis penunjang, di lingkungan BIN
dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit
Pelaksana Teknis.
