HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI KETUA DAN ANGGOTA
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang
selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan
eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan
pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Dewan
Pengawas adalah unsur dari Komisi Pemberantasan
Korupsi yang berjumlah 5 (lima) orang yang bertugas
mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi
Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Ketua dan Anggota Dewan Pengawas diberikan Hak
Keuangan dan Fasilitas Lainnya setiap bulan.
www.peraturan.go.id
2020, No.108 -3-
Pasal 3
(1) Ketua dan Anggota Dewan Pengawas diberikan Hak
Keuangan yang meliputi Gaji Pokok, Tunjangan
Jabatan, dan Tunjangan Kehormatan setiap bulan.
(2) Besaran Hak Keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sebagai berikut:
- Gaji Pokok:
Ketua sebesar Rp5.040.000,00 (lima juta empat puluh ribu rupiah).
Anggota sebesar Rp4.620.000,00 (empat juta
enam ratus dua puluh ribu rupiah).
- Tunjangan Jabatan:
- Ketua sebesar Rp5.500.000,00 (lima juta
lima ratus ribu rupiah).
- Anggota sebesar Rp5.500.000,00 (lima juta
lima ratus ribu rupiah).
- Tunjangan Kehormatan:
- Ketua sebesar Rp2.396.000,00 (dua juta tiga
ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
- Anggota sebesar Rp2.314.000,00 (dua juta
tiga ratus empat belas ribu rupiah).
(3) Ketua dan Anggota Dewan Pengawas juga diberikan
Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Beras sesuai
ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 4
(1) Selain Hak Keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, Ketua dan Anggota Dewan Pengawas
diberikan Fasilitas Lainnya setiap bulan sebagai
berikut:
- Tunjangan Perumahan:
- Ketua sebesar Rp37.750.000,00 (tiga puluh
tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
- Anggota sebesar Rp34.900.000,00 (tiga
puluh empat juta Sembilan ratus ribu rupiah).
www.peraturan.go.id
2020, No.108 -4-
- Tunjangan Transportasi:
- Ketua sebesar Rp29.546.000,00 (dua puluh Sembilan juta lima ratu sempat puluh enam
ribu rupiah).
- Anggota sebesar Rp27.330.000,00 (dua
puluh tujuh juta tiga ratuS tiga puluh ribu
rupiah).
- Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa:
- Ketua sebesar Rp16.325.000,00 (enam belas
juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah).
- Anggota sebesar Rp16.325.000,00 (enam
belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu
rupiah).
- Tunjangan Hari Tua:
- Ketua sebesar Rp8.063.500,00 (delapan juta
enam puluh tiga ribu lima ratus rupiah).
- Anggota sebesar Rp6.807.250,00 (enam juta
delapan ratus tujuh ribu dua ratus lima
puluh rupiah).
(2) Besarnya Tunjangan Perumahan dan Tunjangan
Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf b diterimakan langsung secara tunai kepada yang bersangkutan.
(3) Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dan tunjangan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d,
dibayarkan kepada lembaga penyelenggara asuransi
dan dana pensiun yang ditetapkan oleh Sekretaris
Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi atau pejabat
yang ditunjuk yang dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemberian Tunjangan Hari Tua bagi Ketua dan
Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan pengganti hak
pensiun.
www.peraturan.go.id
2020, No.108 -5-
Pasal 5
(1) Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diberikan
terhitung mulai tanggal yang bersangkutan
mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya di
hadapan Presiden Republik Indonesia.
(2) Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya dihentikan ketika
Ketua dan Anggota Dewan Pengawas berhenti atau diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 6
(1) Besaran Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi
Ketua dan Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 bersifat bersih
(netto).
(2) Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bersifat bersih
(netto) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya yang diterima oleh Ketua dan Anggota Dewan Pengawas
setelah dipotong pajak.
(3) Pajak yang timbul sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dibebankan pada Sekretariat Jenderal Komisi
Pemberantasan Korupsi.
Pasal 7
(1) Ketua dan/atau Anggota Dewan Pengawas yang
menjadi tersangka suatu tindak pidana kejahatan,
diberhentikan sementara dari jabatannya.
(2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan olehPresiden Republik Indonesia.
(3) Bagi Ketua dan Anggota yang menjadi tersangka
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
penghasilan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen)
dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
www.peraturan.go.id
2020, No.108 -6-
(4) Tunjangan Perumahan, Tunjangan Asuransi
Kesehatan dan Jiwa, dan Tunjangan HariTua tetap dibayarkan kepada tersangka sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(5) Penghasilan dan Tunjangan Perumahan, Tunjangan
Asuransi Kesehatan dan Jiwa,dan Tunjangan Hari Tua
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)
diberikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak Ketua dan Anggota Dewan Pengawas yang
bersangkutan diberhentikan sementara.
(6) Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)dihentikan apabila
sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap yang menyatakan bahwa Ketua dan/atau Anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan bersalah
melakukan tindak pidana kejahatan.
Pasal 8
(1) Dalam hal Ketua dan/atau Anggota Dewan Pengawas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana
kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka Presiden
menetapkan pengaktifan kembali Ketua dan/atau
Anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak putusan diterima
oleh Presiden.
(2) Setelah dinyatakan aktif kembali, Ketua dan/atau
Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dipulihkan Hak Keuangan dan Fasilitas
Lainnya berupa:
- Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya dibayarkan
kembali secara penuh sejaktanggal pengaktifan kembali; dan
- Kekurangan Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya
yang belum diterima selama diberhentikan sementara, harus dibayarkan.
www.peraturan.go.id
2020, No.108 -7-
Pasal 9
(1) Dalam hal Ketua dan/atau Anggota Dewan Pengawas
berasal dari Pegawai Negeri Sipil, maka penerimaan
pensiun tidak diperhitungkan sebagai Hak Keuangan
dan Fasilitas Lainnya bagiKetua dan/atau Anggota
Dewan Pengawas.
(2) Dalam hal Ketua dan/atau Anggota Dewan Pengawas
berasal dari Pejabat Negara yang telah pensiun maka pembayaran pensiun dihentikan pada akhir bulan
setelah pengucapan sumpah.
(3) Pembayaran kembali pensiun yang dihentikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2)terhitung mulai
bulan berikutnya sejak yang bersangkutan
diberhentikan atau berakhir masa jabatannya sebagai Ketua dan/atau Anggota Dewan Pengawas sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Kepada Ketua dan Anggota Dewan Pengawas yang
melakukan perjalanan dinas baik di dalam negeri
maupun luar negeri diberikan Fasilitas Perjalanan
Dinas.
(2) Fasilitas Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) setara dengan fasilitas perjalanan dinas
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Pemberian Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 12
Ketua dan Anggota Dewan Pengawas diberikan Jaminan
Keamanan dan Bantuan Hukum.
www.peraturan.go.id
2020, No.108 -8-
Pasal 13
(1) Ketua dan Anggota Dewan Pengawas memperoleh
Jaminan Keamanan terkait dengan pelaksanaan tugas
dan kewenangannya.
(2) Jaminan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan selama menjabat sebagai Ketua dan
Anggota Dewan Pengawas.
(3) Jaminan Keamanan diberikan dalam bentuk:
- Tindakan pengawalan termasuk terhadap
suami/istri dan anak; dan/atau
- Perlengkapan keamanan, termasuk yang
dipasang di tempat kediaman serta kendaraan
yang dikendarainya.
(4) Jaminan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan oleh Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Jaminan Keamanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 14
(1) Bantuan Hukum diberikan kepada Ketua dan Anggota
Dewan Pengawas yang menghadapi masalah hukum
dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang atau
perintah kedinasan.
(2) Bantuan Hukum diberikan dan/atau dikoordinasikan
oleh unit kerja yang membidangi hukum di lingkungan
Sekretariat Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi.
(3) Bantuan Hukum diberikan dalam bentuk:
Konsultasi hukum;
Pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan; dan/atau
Beracara di persidangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Bantuan Hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.
www.peraturan.go.id
2020, No.108 -9-
Pasal 15
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 April 2020
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2020
,
ttd
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian,
dan kinerja bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
www.peraturan.go.id
2020, No.108 -2-
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) sebagaimana telah diubah dua
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409);
