PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI KETUA DAN ANGGOTA
Pasal 14
(1) Bantuan Hukum diberikan kepada Ketua dan Anggota
Dewan Pengawas yang menghadapi masalah hukum
dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang atau
perintah kedinasan.
(2) Bantuan Hukum diberikan dan/atau dikoordinasikan
oleh unit kerja yang membidangi hukum di lingkungan
Sekretariat Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi.
(3) Bantuan Hukum diberikan dalam bentuk:
Konsultasi hukum;
Pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan; dan/atau
Beracara di persidangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Bantuan Hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.
www.peraturan.go.id
2020, No.108 -9-
