PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI KETUA DAN ANGGOTA
Pasal 13
(1) Ketua dan Anggota Dewan Pengawas memperoleh
Jaminan Keamanan terkait dengan pelaksanaan tugas
dan kewenangannya.
(2) Jaminan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan selama menjabat sebagai Ketua dan
Anggota Dewan Pengawas.
(3) Jaminan Keamanan diberikan dalam bentuk:
- Tindakan pengawalan termasuk terhadap
suami/istri dan anak; dan/atau
- Perlengkapan keamanan, termasuk yang
dipasang di tempat kediaman serta kendaraan
yang dikendarainya.
(4) Jaminan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan oleh Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Jaminan Keamanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.
