PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI KETUA DAN ANGGOTA
Pasal 6
(1) Besaran Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi
Ketua dan Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 bersifat bersih
(netto).
(2) Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bersifat bersih
(netto) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya yang diterima oleh Ketua dan Anggota Dewan Pengawas
setelah dipotong pajak.
(3) Pajak yang timbul sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dibebankan pada Sekretariat Jenderal Komisi
Pemberantasan Korupsi.
