Pasal 7
(1) Ketua dan/atau Anggota Dewan Pengawas yang
menjadi tersangka suatu tindak pidana kejahatan,
diberhentikan sementara dari jabatannya.
(2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan olehPresiden Republik Indonesia.
(3) Bagi Ketua dan Anggota yang menjadi tersangka
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
penghasilan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen)
dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
www.peraturan.go.id
2020, No.108 -6-
(4) Tunjangan Perumahan, Tunjangan Asuransi
Kesehatan dan Jiwa, dan Tunjangan HariTua tetap dibayarkan kepada tersangka sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(5) Penghasilan dan Tunjangan Perumahan, Tunjangan
Asuransi Kesehatan dan Jiwa,dan Tunjangan Hari Tua
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)
diberikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak Ketua dan Anggota Dewan Pengawas yang
bersangkutan diberhentikan sementara.
(6) Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)dihentikan apabila
sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap yang menyatakan bahwa Ketua dan/atau Anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan bersalah
melakukan tindak pidana kejahatan.
