PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI KETUA DAN ANGGOTA
Pasal 8
(1) Dalam hal Ketua dan/atau Anggota Dewan Pengawas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana
kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka Presiden
menetapkan pengaktifan kembali Ketua dan/atau
Anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak putusan diterima
oleh Presiden.
(2) Setelah dinyatakan aktif kembali, Ketua dan/atau
Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dipulihkan Hak Keuangan dan Fasilitas
Lainnya berupa:
- Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya dibayarkan
kembali secara penuh sejaktanggal pengaktifan kembali; dan
- Kekurangan Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya
yang belum diterima selama diberhentikan sementara, harus dibayarkan.
www.peraturan.go.id
2020, No.108 -7-
