PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI KETUA DAN ANGGOTA
Pasal 9
(1) Dalam hal Ketua dan/atau Anggota Dewan Pengawas
berasal dari Pegawai Negeri Sipil, maka penerimaan
pensiun tidak diperhitungkan sebagai Hak Keuangan
dan Fasilitas Lainnya bagiKetua dan/atau Anggota
Dewan Pengawas.
(2) Dalam hal Ketua dan/atau Anggota Dewan Pengawas
berasal dari Pejabat Negara yang telah pensiun maka pembayaran pensiun dihentikan pada akhir bulan
setelah pengucapan sumpah.
(3) Pembayaran kembali pensiun yang dihentikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2)terhitung mulai
bulan berikutnya sejak yang bersangkutan
diberhentikan atau berakhir masa jabatannya sebagai Ketua dan/atau Anggota Dewan Pengawas sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
