PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI KETUA DAN ANGGOTA
Pasal 10
(1) Kepada Ketua dan Anggota Dewan Pengawas yang
melakukan perjalanan dinas baik di dalam negeri
maupun luar negeri diberikan Fasilitas Perjalanan
Dinas.
(2) Fasilitas Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) setara dengan fasilitas perjalanan dinas
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
