PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI KETUA DAN ANGGOTA
Pasal 11
Pemberian Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
