PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI KETUA DAN ANGGOTA
Pasal 5
(1) Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diberikan
terhitung mulai tanggal yang bersangkutan
mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya di
hadapan Presiden Republik Indonesia.
(2) Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya dihentikan ketika
Ketua dan Anggota Dewan Pengawas berhenti atau diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
