PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI KETUA DAN ANGGOTA
Pasal 3
(1) Ketua dan Anggota Dewan Pengawas diberikan Hak
Keuangan yang meliputi Gaji Pokok, Tunjangan
Jabatan, dan Tunjangan Kehormatan setiap bulan.
(2) Besaran Hak Keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sebagai berikut:
- Gaji Pokok:
Ketua sebesar Rp5.040.000,00 (lima juta empat puluh ribu rupiah).
Anggota sebesar Rp4.620.000,00 (empat juta
enam ratus dua puluh ribu rupiah).
- Tunjangan Jabatan:
- Ketua sebesar Rp5.500.000,00 (lima juta
lima ratus ribu rupiah).
- Anggota sebesar Rp5.500.000,00 (lima juta
lima ratus ribu rupiah).
- Tunjangan Kehormatan:
- Ketua sebesar Rp2.396.000,00 (dua juta tiga
ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
- Anggota sebesar Rp2.314.000,00 (dua juta
tiga ratus empat belas ribu rupiah).
(3) Ketua dan Anggota Dewan Pengawas juga diberikan
Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Beras sesuai
ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
