PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI KETUA DAN ANGGOTA
Pasal 2
Ketua dan Anggota Dewan Pengawas diberikan Hak
Keuangan dan Fasilitas Lainnya setiap bulan.
www.peraturan.go.id
2020, No.108 -3-
Ketua dan Anggota Dewan Pengawas diberikan Hak
Keuangan dan Fasilitas Lainnya setiap bulan.
www.peraturan.go.id
2020, No.108 -3-