PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI KETUA DAN ANGGOTA
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang
selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan
eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan
pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Dewan
Pengawas adalah unsur dari Komisi Pemberantasan
Korupsi yang berjumlah 5 (lima) orang yang bertugas
mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi
Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
