SEKRETARIAT NASIONAL PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
2020, No. 93 -3-
- Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (the
Association of Southeast Asian Nations) yang
selanjutnya disingkat ASEAN adalah Perhimpunan
Bangsa-Bangsa Asia Tenggara yang terdiri dari Brunei
Darussalam, Kerajaan Kamboja, Republik Indonesia,
Republik Rakyat Demokratik Lao, Malaysia, Uni
Myanmar, Republik Filipina, Republik Singapura,
Kerajaan Thailand, dan Republik Sosialis Viet Nam
yang memiliki tujuan dan prinsip bersama
sebagaimana tertuang di dalam Piagam ASEAN.
- Sekretariat Nasional ASEAN yang selanjutnya disebut
Setnas ASEAN, adalah sekretariat yang dibentuk
berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 38
Tahun 2008 tentang Pengesahan Charter of the
Association of Southeast Asian Nations (Piagam
Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara) sebagai
implementasi dari pengesahan Indonesia terhadap
Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara
yang menjalankan tugas dan fungsi tertentu yang
berkaitan dengan ASEAN.
- Masyarakat ASEAN adalah suatu masyarakat yang
berlandaskan pada Visi ASEAN untuk menciptakan
masyarakat yang terintegrasi, damai, dan stabil
dengan kesejahteraan bersama yang dibangun melalui
aspirasi dan komitmen terhadap Piagam ASEAN.
- Pilar Masyarakat ASEAN adalah pondasi Masyarakat
ASEAN yang terdiri dari unsur Politik Keamanan,
Ekonomi, dan Sosial Budaya.
- Masyarakat Politik Keamanan ASEAN adalah suatu
masyarakat yang bersatu, inklusif, dan tangguh yang
hidup dalam lingkungan yang nyaman, harmonis, dan
aman, dengan mengedepankan nilai toleransi dan
sikap moderat, serta menjunjung tinggi prinsip dasar,
nilai, dan norma bersama ASEAN untuk membangun
perdamaian, keamanan, dan stabilitas global.
- Masyarakat Ekonomi ASEAN adalah suatu
masyarakat yang terintegrasi dan kohesif, kompetitif,
2020, No. 93 -4-
inovatif, dan dinamis, dengan peningkatan
konektivitas dan kerja sama sektoral, serta suatu
masyarakat yang lebih tangguh, inklusif, berorientasi
pada rakyat dan berpusat pada rakyat, terintegrasi
dengan ekonomi global, serta menjunjung tinggi
prinsip dasar, nilai, dan norma bersama ASEAN.
- Masyarakat Sosial Budaya ASEAN adalah masyarakat
yang melibatkan dan memberikan manfaat bagi
rakyat secara inklusif, berkelanjutan, kokoh, dinamis,
serta menjunjung tinggi prinsip dasar, nilai, dan
norma bersama ASEAN.
Pasal 2
(1) Setnas ASEAN berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Presiden.
(2) Setnas ASEAN dipimpin oleh Kepala Setnas ASEAN
yang selanjutnya disebut Kepala.
Pasal 3
Setnas ASEAN mempunyai tugas mengoordinasikan urusan
ASEAN di tingkat nasional dan memfasilitasi penyusunan
rekomendasi kebijakan nasional di forum ASEAN.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, Setnas ASEAN menyelenggarakan fungsi:
pumpunan pada tingkat nasional;
penyimpan informasi mengenai semua urusan ASEAN
pada tingkat nasional;
- pengoordinasian pelaksanaan keputusan ASEAN pada
tingkat nasional;
- pengoordinasian dan pemberian dukungan dalam
persiapan nasional untuk pertemuan ASEAN;
2020, No. 93 -5-
- pemajuan identitas dan kesadaran ASEAN pada
tingkat nasional; dan
- pemberian kontribusi pada pembentukan Masyarakat
ASEAN.
Pasal 5
Keanggotaan Setnas ASEAN terdiri dari:
Kepala;
pelaksana harian; dan
anggota.
Pasal 6
Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a
dijabat oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang luar negeri.
Pasal 7
Pelaksana harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf b dijabat secara ex-officio oleh pejabat pimpinan
tinggi madya yang menyelenggarakan hubungan luar negeri
dan politik luar negeri pada lingkup kerja sama ASEAN
pada kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang luar negeri.
Pasal 8
(1) Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c
dibagi dalam 3 (tiga) pilar, yaitu:
Masyarakat Politik Keamanan ASEAN;
Masyarakat Ekonomi ASEAN; dan
Masyarakat Sosial Budaya ASEAN.
(2) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara
ex-officio dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi madya
perwakilan kementerian, lembaga, dan Kepolisian
2020, No. 93 -6-
Negara Republik Indonesia yang menangani tugas dan
fungsi terkait kerja sama ASEAN.
(3) Urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh
kementerian, tugas pemerintahan yang dilaksanakan
oleh lembaga, dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia merupakan bagian dari 3 (tiga) pilar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.
(4) Rincian susunan keanggotaan Setnas ASEAN
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh
Kepala berdasarkan usulan pimpinan instansi masing-
masing.
Pasal 9
Dukungan administratif dan operasional Setnas ASEAN
dilaksanakan pada satuan kerja pimpinan tinggi madya
yang menyelenggarakan hubungan luar negeri dan politik
luar negeri pada lingkup kerja sama ASEAN pada
lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang luar negeri.
Pasal 10
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Setnas
ASEAN, Kepala dapat membentuk kelompok kerja sesuai
dengan kebutuhan.
Pasal 11
(1) Kepala mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan
fungsi Setnas ASEAN di tingkat nasional.
(2) Dalam melakukan koordinasi pelaksanaan tugas dan
fungsi, Setnas ASEAN menyelenggarakan rapat dan
mekanisme koordinasi lainnya.
2020, No. 93 -7-
(3) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan dalam tingkatan sebagai berikut:
- rapat koordinasi Setnas ASEAN yang dipimpin
oleh Kepala dengan mengundang seluruh unsur
Setnas ASEAN dan kementerian/lembaga yang
masuk dalam 3 (tiga) pilar, paling sedikit 1 (satu)
kali dalam setahun dan hasil rapatnya dilaporkan
kepada Presiden;
- rapat pleno Setnas ASEAN yang dipimpin oleh
Kepala atau pelaksana harian dengan
mengundang seluruh pejabat pimpinan tinggi
madya kementerian/lembaga yang masuk dalam
3 (tiga) pilar Masyarakat ASEAN, paling sedikit 2
(dua) kali dalam setahun dan hasil rapatnya
menjadi rekomendasi pembahasan dalam rapat
koordinasi Setnas ASEAN; dan
- rapat kerja Setnas ASEAN yang dipimpin oleh
pelaksana harian dengan mengundang seluruh
pejabat pimpinan tinggi madya kementerian/
lembaga yang masuk dalam satu dan/atau lintas
pilar, sewaktu-waktu jika diperlukan dan hasil
rapatnya menjadi rekomendasi pembahasan
dalam rapat pleno Setnas ASEAN.
(4) Setnas ASEAN dapat mengundang pihak lain yang
terkait dengan materi yang dibahas pada rapat.
Pasal 12
Kepala melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada
Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun
dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Pasal 13
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan rapat
dan mekanisme koordinasi lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 diatur dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar
negeri.
2020, No. 93 -8-
Pasal 14
Kementerian, lembaga, dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang merupakan anggota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 tetap melaksanakan tugas dan fungsi yang
berkaitan dengan kerja sama ASEAN sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1) Kementerian yang menyelenggarakan fungsi
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan
kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di
bidangnya mengoordinasikan kementerian, lembaga,
dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam
melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14.
(2) Dalam pelaksanaan kegiatan kementerian, lembaga,
dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
berkaitan dengan kerja sama ASEAN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) melibatkan Setnas ASEAN.
Pasal 16
Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan
fungsi Setnas ASEAN bersumber dari anggaran pendapatan
dan belanja negara pada bagian anggaran kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
luar negeri.
2020, No. 93 -9-
Pasal 17
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, peraturan
pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun
2012 tentang Susunan Keanggotaan Sekretariat Nasional
the Association of Southeast Asian Nations (ASEAN)–
Indonesia dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden
ini.
Pasal 18
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan
Presiden Nomor 23 Tahun 2012 tentang Susunan
Keanggotaan Sekretariat Nasional the Association of
Southeast Asian Nations (ASEAN)– Indonesia, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
2020, No. 93 -10-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2020
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
2020, No. 93-11-
2020, No. 93 -12-
2020, No. 93-13-
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Indonesia memiliki komitmen untuk
meningkatkan kepemimpinan dan peran aktif di forum
internasional, khususnya dalam kerangka kerja sama
Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (the
Association of Southeast Asian Nations);
- bahwa berdasarkan Piagam Perhimpunan Bangsa-
Bangsa Asia Tenggara (Charter of the Association of
Southeast Asian Nations) sebagaimana telah disahkan
dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008
tentang Pengesahan Charter of the Association of
Southeast Asian Nations (Piagam Perhimpunan
Bangsa-Bangsa Asia Tenggara) dibentuk Sekretariat
Nasional Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara
(the Association of Southeast Asian Nations);
- bahwa Sekretariat Nasional Perhimpunan Bangsa-
Bangsa Asia Tenggara (the Association of Southeast
Asian Nations) berdasarkan Keputusan Presiden
Nomor 23 Tahun 2012 tentang Susunan Keanggotaan
Sekretariat Nasional the Association of Southeast Asian
2020, No. 93 -2-
Nations–Indonesia perlu diatur sesuai dengan
perkembangan hukum dan kelembagaan;
- bahwa Sekretariat Nasional Perhimpunan Bangsa-
Bangsa Asia Tenggara (the Association of Southeast
Asian Nations) perlu diperkuat dengan koordinasi dan
sinergitas pelaksanaan tiga pilar Masyarakat
Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (the
Association of Southeast Asian Nations) guna
kepentingan masyarakat Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf
d perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang
Pengesahan Charter of the Association of Southeast
Asian Nations (Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa
Asia Tenggara) (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4915);
