PERPRES
SEKRETARIAT NASIONAL PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA
Pasal 6
Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a
dijabat oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang luar negeri.
Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a
dijabat oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang luar negeri.