PERPRES
SEKRETARIAT NASIONAL PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA
Pasal 5
Keanggotaan Setnas ASEAN terdiri dari:
Kepala;
pelaksana harian; dan
anggota.
Keanggotaan Setnas ASEAN terdiri dari:
Kepala;
pelaksana harian; dan
anggota.