PERPRES
SEKRETARIAT NASIONAL PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, Setnas ASEAN menyelenggarakan fungsi:
pumpunan pada tingkat nasional;
penyimpan informasi mengenai semua urusan ASEAN
pada tingkat nasional;
- pengoordinasian pelaksanaan keputusan ASEAN pada
tingkat nasional;
- pengoordinasian dan pemberian dukungan dalam
persiapan nasional untuk pertemuan ASEAN;
2020, No. 93 -5-
- pemajuan identitas dan kesadaran ASEAN pada
tingkat nasional; dan
- pemberian kontribusi pada pembentukan Masyarakat
ASEAN.
