PERPRES
SEKRETARIAT NASIONAL PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA
Pasal 7
Pelaksana harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf b dijabat secara ex-officio oleh pejabat pimpinan
tinggi madya yang menyelenggarakan hubungan luar negeri
dan politik luar negeri pada lingkup kerja sama ASEAN
pada kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang luar negeri.
