Pasal 8
(1) Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c
dibagi dalam 3 (tiga) pilar, yaitu:
Masyarakat Politik Keamanan ASEAN;
Masyarakat Ekonomi ASEAN; dan
Masyarakat Sosial Budaya ASEAN.
(2) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara
ex-officio dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi madya
perwakilan kementerian, lembaga, dan Kepolisian
2020, No. 93 -6-
Negara Republik Indonesia yang menangani tugas dan
fungsi terkait kerja sama ASEAN.
(3) Urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh
kementerian, tugas pemerintahan yang dilaksanakan
oleh lembaga, dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia merupakan bagian dari 3 (tiga) pilar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.
(4) Rincian susunan keanggotaan Setnas ASEAN
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh
Kepala berdasarkan usulan pimpinan instansi masing-
masing.
