PERPRES
SEKRETARIAT NASIONAL PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA
Pasal 18
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan
Presiden Nomor 23 Tahun 2012 tentang Susunan
Keanggotaan Sekretariat Nasional the Association of
Southeast Asian Nations (ASEAN)– Indonesia, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
