PERPRES
SEKRETARIAT NASIONAL PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA
Pasal 17
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, peraturan
pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun
2012 tentang Susunan Keanggotaan Sekretariat Nasional
the Association of Southeast Asian Nations (ASEAN)–
Indonesia dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden
ini.
