PERPRES
SEKRETARIAT NASIONAL PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA
Pasal 16
Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan
fungsi Setnas ASEAN bersumber dari anggaran pendapatan
dan belanja negara pada bagian anggaran kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
luar negeri.
2020, No. 93 -9-
