PERPRES
SEKRETARIAT NASIONAL PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA
Pasal 15
(1) Kementerian yang menyelenggarakan fungsi
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan
kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di
bidangnya mengoordinasikan kementerian, lembaga,
dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam
melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14.
(2) Dalam pelaksanaan kegiatan kementerian, lembaga,
dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
berkaitan dengan kerja sama ASEAN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) melibatkan Setnas ASEAN.
