PERPRES
SEKRETARIAT NASIONAL PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA
Pasal 14
Kementerian, lembaga, dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang merupakan anggota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 tetap melaksanakan tugas dan fungsi yang
berkaitan dengan kerja sama ASEAN sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
