PERPRES
SEKRETARIAT NASIONAL PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA
Pasal 13
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan rapat
dan mekanisme koordinasi lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 diatur dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar
negeri.
2020, No. 93 -8-
