Pasal 11
(1) Kepala mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan
fungsi Setnas ASEAN di tingkat nasional.
(2) Dalam melakukan koordinasi pelaksanaan tugas dan
fungsi, Setnas ASEAN menyelenggarakan rapat dan
mekanisme koordinasi lainnya.
2020, No. 93 -7-
(3) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan dalam tingkatan sebagai berikut:
- rapat koordinasi Setnas ASEAN yang dipimpin
oleh Kepala dengan mengundang seluruh unsur
Setnas ASEAN dan kementerian/lembaga yang
masuk dalam 3 (tiga) pilar, paling sedikit 1 (satu)
kali dalam setahun dan hasil rapatnya dilaporkan
kepada Presiden;
- rapat pleno Setnas ASEAN yang dipimpin oleh
Kepala atau pelaksana harian dengan
mengundang seluruh pejabat pimpinan tinggi
madya kementerian/lembaga yang masuk dalam
3 (tiga) pilar Masyarakat ASEAN, paling sedikit 2
(dua) kali dalam setahun dan hasil rapatnya
menjadi rekomendasi pembahasan dalam rapat
koordinasi Setnas ASEAN; dan
- rapat kerja Setnas ASEAN yang dipimpin oleh
pelaksana harian dengan mengundang seluruh
pejabat pimpinan tinggi madya kementerian/
lembaga yang masuk dalam satu dan/atau lintas
pilar, sewaktu-waktu jika diperlukan dan hasil
rapatnya menjadi rekomendasi pembahasan
dalam rapat pleno Setnas ASEAN.
(4) Setnas ASEAN dapat mengundang pihak lain yang
terkait dengan materi yang dibahas pada rapat.
