PERPRES
SEKRETARIAT NASIONAL PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA
Pasal 10
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Setnas
ASEAN, Kepala dapat membentuk kelompok kerja sesuai
dengan kebutuhan.
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Setnas
ASEAN, Kepala dapat membentuk kelompok kerja sesuai
dengan kebutuhan.