OTORITAS NASIONAL SENJATA KIMIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Otoritas Nasional Senjata Kimia, yang selanjutnya
disebut Otoritas Nasional adalah Otoritas Nasional
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan
Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata
Kimia.
- Konvensi Senjata Kimia, yang selanjutnya disebut
Konvensi adalah perjanjian internasional di bidang
perlucutan senjata yang melarang pengembangan,
produksi, penyimpanan, pentransferan, dan penggunaan
senjata kimia serta pemusnahannya.
- Negara Pihak adalah negara yang telah meratifikasi dan
mengaksesi konvensi senjata kimia dan telah
menyampaikan instrumen ratifikasi dan instrumen
aksesi ke Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-
Bangsa.
- Organisasi Internasional adalah Organisasi Pelarangan Senjata Kimia (Organisation for the Prohibition of Chemical Weapons/OPCW) dan/ atau organisasi internasional
lainnya yang terkait dengan pelarangan senjata kimia.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perindustrian.
Pasal 2
(1) Otoritas Nasional dibentuk untuk mewakili Indonesia
dalam memenuhi hak dan kewajiban sebagai salah satu
Negara Pihak.
www.peraturan.go.id
2017, No.34 -3-
(2) Otoritas Nasional berkedudukan di lingkungan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perindustrian.
Pasal 3
Otoritas Nasional diketuai oleh Menteri dan bertanggung
jawab langsung kepada Presiden.
Pasal 4
(1) Otoritas Nasional mempunyai tugas sebagai koordinator
dan penghubung pemerintah Indonesia dengan
Organisasi Internasional dan/ atau Negara Pihak.
(2) Otoritas Nasional menyelenggarakan fungsi koordinasi
dengan instansi pemerintah terkait.
Pasal 5
Pelaksanaan tugas sebagai koordinator sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan melalui kegiatan
mengoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam:
- perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pengawasan,
dan evaluasi penggunaan bahan kimia dan larangan
penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia;
- pelaksanaan verifikasi, bimbingan teknis, penyusunan
bahan deklarasi dan/ atau inspeksi terhadap produksi,
penyimpanan, pentransferan, dan penggunaan bahan
kimia; dan
- pelaksanaan kerja sama dengan Organisasi Internasional
dan/ atau Negara Pihak lainnya.
Pasal 6
(1) Pelaksanaan tugas sebagai penghubung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan melalui
kegiatan:
www.peraturan.go.id
2017, No.34 -4-
- mewakili Indonesia sebagai Negara Pihak pada
Konvensi;
- menyampaikan deklarasi kepada organisasi
internasional;
- mendorong pemajuan pelaksanaan Konvensi di
tingkat nasional serta kerja sama dengan Organisasi
Internasional dan/ atau Negara Pihak lainnya yang
meliputi:
- peningkatan kemampuan sumber daya
manusia;
bantuan peralatan;
pengujian bahan kimia;
tanggap darurat dan perlindungan terhadap
serangan senjata kimia; dan/ atau
- bentuk kerja sama lainnya.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagai penghubung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Nasional
berkonsultasi dan berkoordinasi dengan kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hubungan luar negeri.
Pasal 7
(1) Otoritas Nasional berwenang:
- menetapkan kebijakan nasional penggunaan bahan
kimia dan larangan penggunaan bahan kimia
sebagai senjata kimia; dan/atau
- memberikan rekomendasi kepada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perdagangan mengenai bahan kimia daftar yang
dilarang untuk diekspor kepada suatu negara atau
aktor non negara sebagai bagian dari kebijakan
politik luar negeri Indonesia.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2017, No.34 -5-
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Keanggotaan
Pasal 8
(1) Susunan keanggotaan Otoritas Nasional terdiri dari:
Ketua;
Wakil Ketua;
Sekretaris; dan
Anggota.
(2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b, huruf c, dan huruf d dijabat secara ex-officio oleh
pejabat instansi pemerintah terkait.
(3) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan tugas keanggotaan ditetapkan dengan Keputusan
Presiden.
Bagian Kedua
Sekretariat Otoritas Nasional
Pasal 9
(1) Dalam mendukung pelaksanaan operasional, Otoritas
Nasional dibantu oleh Sekretariat Otoritas Nasional.
(2) Sekretariat Otoritas Nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dijabat secara ex-officio dan berada di
lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perindustrian.
Pasal 10
(1) Sekretariat Otoritas Nasional dipimpin oleh Kepala
Sekretariat Otoritas Nasional.
(2) Sekretariat Otoritas Nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
www.peraturan.go.id
2017, No.34 -6-
Bagian Ketiga
Tim Inspeksi Nasional
Pasal 11
Dalam rangka menjamin kelancaran pelaksanaan tugas Tim
Inspeksi Internasional dalam melakukan verifikasi di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia, Otoritas Nasional
menunjuk Tim Inspeksi Nasional untuk mendampingi Tim
Inspeksi Internasional.
Bagian Keempat
Kelompok Kerja
Pasal 12
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang Otoritas
Nasional, Ketua Otoritas Nasional dapat membentuk
Kelompok Kerja sesuai dengan kebutuhan.
TATA KERJA
Pasal 13
(1) Otoritas Nasional mengadakan rapat secara berkala
paling sedikit 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun atau
sewaktu-waktu diperlukan.
(2) Otoritas Nasional dapat mengundang pihak lain terkait
sesuai dengan materi yang dibahas pada rapat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 14
Ketua Otoritas Nasional melaporkan hasil pelaksanaan
tugasnya kepada Presiden secara berkala paling sedikit 1
(satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu
diperlukan.
www.peraturan.go.id
2017, No.34 -7-
Pasal 15
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Otoritas Nasional
diatur oleh Ketua Otoritas Nasional.
PENDANAAN
Pasal 16
(1) Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan
tugas dan wewenang Otoritas Nasional dibebankan
kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui
anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perindustrian.
(2) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Otoritas Nasional dapat menerima pendanaan dari
sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat, yang
pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, tugas, fungsi,
dan wewenang dalam rangka implementasi Konvensi yang
diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri,
selanjutnya dilaksanakan oleh Otoritas Nasional.
Pasal 18
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2017, No.34 -8-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Februari 2017
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februari 2017
,
ttd
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan
Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai
Senjata Kimia, dipandang perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang
Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan
Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4834);
