PERPRES
OTORITAS NASIONAL SENJATA KIMIA
Pasal 5
BAB 3 — TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG
Pelaksanaan tugas sebagai koordinator sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan melalui kegiatan
mengoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam:
- perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pengawasan,
dan evaluasi penggunaan bahan kimia dan larangan
penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia;
- pelaksanaan verifikasi, bimbingan teknis, penyusunan
bahan deklarasi dan/ atau inspeksi terhadap produksi,
penyimpanan, pentransferan, dan penggunaan bahan
kimia; dan
- pelaksanaan kerja sama dengan Organisasi Internasional
dan/ atau Negara Pihak lainnya.
