PERPRES
OTORITAS NASIONAL SENJATA KIMIA
Pasal 4
BAB 3 — TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG
(1) Otoritas Nasional mempunyai tugas sebagai koordinator
dan penghubung pemerintah Indonesia dengan
Organisasi Internasional dan/ atau Negara Pihak.
(2) Otoritas Nasional menyelenggarakan fungsi koordinasi
dengan instansi pemerintah terkait.
