PERPRES
OTORITAS NASIONAL SENJATA KIMIA
Pasal 3
BAB 2 — PEMBENTUKAN
Otoritas Nasional diketuai oleh Menteri dan bertanggung
jawab langsung kepada Presiden.
BAB 2 — PEMBENTUKAN
Otoritas Nasional diketuai oleh Menteri dan bertanggung
jawab langsung kepada Presiden.