PERPRES
OTORITAS NASIONAL SENJATA KIMIA
Pasal 2
BAB 2 — PEMBENTUKAN
(1) Otoritas Nasional dibentuk untuk mewakili Indonesia
dalam memenuhi hak dan kewajiban sebagai salah satu
Negara Pihak.
www.peraturan.go.id
2017, No.34 -3-
(2) Otoritas Nasional berkedudukan di lingkungan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perindustrian.
