PERPRES
OTORITAS NASIONAL SENJATA KIMIA
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Otoritas Nasional Senjata Kimia, yang selanjutnya
disebut Otoritas Nasional adalah Otoritas Nasional
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan
Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata
Kimia.
- Konvensi Senjata Kimia, yang selanjutnya disebut
Konvensi adalah perjanjian internasional di bidang
perlucutan senjata yang melarang pengembangan,
produksi, penyimpanan, pentransferan, dan penggunaan
senjata kimia serta pemusnahannya.
- Negara Pihak adalah negara yang telah meratifikasi dan
mengaksesi konvensi senjata kimia dan telah
menyampaikan instrumen ratifikasi dan instrumen
aksesi ke Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-
Bangsa.
- Organisasi Internasional adalah Organisasi Pelarangan Senjata Kimia (Organisation for the Prohibition of Chemical Weapons/OPCW) dan/ atau organisasi internasional
lainnya yang terkait dengan pelarangan senjata kimia.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perindustrian.
