PERPRES
OTORITAS NASIONAL SENJATA KIMIA
Pasal 6
BAB 3 — TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG
(1) Pelaksanaan tugas sebagai penghubung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan melalui
kegiatan:
www.peraturan.go.id
2017, No.34 -4-
- mewakili Indonesia sebagai Negara Pihak pada
Konvensi;
- menyampaikan deklarasi kepada organisasi
internasional;
- mendorong pemajuan pelaksanaan Konvensi di
tingkat nasional serta kerja sama dengan Organisasi
Internasional dan/ atau Negara Pihak lainnya yang
meliputi:
- peningkatan kemampuan sumber daya
manusia;
bantuan peralatan;
pengujian bahan kimia;
tanggap darurat dan perlindungan terhadap
serangan senjata kimia; dan/ atau
- bentuk kerja sama lainnya.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagai penghubung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Nasional
berkonsultasi dan berkoordinasi dengan kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hubungan luar negeri.
