PERPRES
OTORITAS NASIONAL SENJATA KIMIA
Pasal 7
BAB 3 — TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG
(1) Otoritas Nasional berwenang:
- menetapkan kebijakan nasional penggunaan bahan
kimia dan larangan penggunaan bahan kimia
sebagai senjata kimia; dan/atau
- memberikan rekomendasi kepada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perdagangan mengenai bahan kimia daftar yang
dilarang untuk diekspor kepada suatu negara atau
aktor non negara sebagai bagian dari kebijakan
politik luar negeri Indonesia.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2017, No.34 -5-
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Keanggotaan
