PERPRES
OTORITAS NASIONAL SENJATA KIMIA
Pasal 8
(1) Susunan keanggotaan Otoritas Nasional terdiri dari:
Ketua;
Wakil Ketua;
Sekretaris; dan
Anggota.
(2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b, huruf c, dan huruf d dijabat secara ex-officio oleh
pejabat instansi pemerintah terkait.
(3) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan tugas keanggotaan ditetapkan dengan Keputusan
Presiden.
Bagian Kedua
Sekretariat Otoritas Nasional
