PERPRES
OTORITAS NASIONAL SENJATA KIMIA
Pasal 9
(1) Dalam mendukung pelaksanaan operasional, Otoritas
Nasional dibantu oleh Sekretariat Otoritas Nasional.
(2) Sekretariat Otoritas Nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dijabat secara ex-officio dan berada di
lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perindustrian.
